Senin, 02 Juli 2018

Cara Konfigurasi Server Di Linux Debian (DNS, SAMBA, SSH, FTP, HTTP, HTT...

Kamis, 24 Mei 2018

PPDB SMA DAN SMK KABUPATEN SIDOARJO JAWA TIMUR 2018

PPDB SMA DAN SMK SIDOARJO JAWA TIMUR 2018


PPDB SMA SMK SIDOARJO terdapat beberapa jalur yaitu:
  • Jalur Offline untuk PK-PLK
  • Jalur Semi Online terdiri dari : Jalur Prestasi, Jalur Inklusif, Jalur Bidik Misi dan Jalur Mitra Warga
  • Jalur Online terdiri dari : Jalur Umum/Reguler

JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMA SMK SIDOARJO 2018
No Kegiatan Tanggal Jam Tempat & Keterangan
1 Pengambilan PIN 25 Mei – 8 Juni 2018 (hari kerja) 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
2 PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif

Pendaftaran 30 Mei – 4 Juni 2018 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri

Verifikasi dan validasi 5 - 7 Juni 2018 - Panitia SMA/SMK Negeri

Pengumuman PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif 8 Juni 2018 08.00 WIB SMA/SMK Negeri

Daftar Ulang PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif 8 dan 9 Juni 2018 08.00 - 14.00 WIB SMA/SMK Negeri
3 PPDB Jalur Reguler

Latihan PPDB Jalur Reguler 26 Mei - 8 Juni 2018 24 Jam Internet Online

Pendaftaran PPDB Jalur Reguler 25 – 28 Juni 2018 24 Jam Internet Online

Penutupan Pendaftaran PPDB Jalur Reguler 28 Juni 2018 24.00 WIB Internet Online

Pengumuman Hasil PPDB Jalur Reguler 29 Juni 2018 00.30 WIB Internet Online

Daftar Ulang PPDB Jalur Reguler 29 - 30 Juni 2018 08.00 - 15.00 WIB SMA/SMK Negeri
4 Hari Pertama Masuk Sekolah 16 Juli 2018 - SMA/SMK Negeri  



KETENTUAN UMUM
  1. Calon Peserta Didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  2. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.
  3. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  4. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  5. Calon Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
  6. Calon Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. Apabila Calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, Calon Peserta Didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  8. Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
  9. Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
  11. Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
  12. Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
  13. Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  14. Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017. 

JALUR UMUM 

  1. Bagi calon peserta didik baru lulusan dari SMP / SMP Terbuka / MTs Tahun Pelajaran 2017/2018 menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  2. Sedangkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan :

    • Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Menyerahkan fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal 

     JALUR PRESTASI 

    1. Calon Peserta Didik Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.
    2. Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.
    3. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
    4. Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan. 

    JALUR INKLUSIF 
    1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
    2. Calon peserta didik baru melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.
    3. Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan Ketunaan/ Kekhususannya. 

    JALUR BIDIKMISI 
    1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan dengan nilai UN (Ujian Nasional).
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
    3. Seleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 (delapan koma nol) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mata pelajarannya.
    4. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:

      • Fotocopy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
      • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Fotocopy Kartu Keluarga
    5. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
    6. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan. 

    JALUR MITRA WARGA
    1. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju.
    3. Syarat untuk calon peserta dari Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:

      • Fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
      • Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survey ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
    5. Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.
  • PPDB Jawa Timur dapat diikuti oleh Siswa lulusan Jawa Timur maupun luar Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
  • Untuk Pemilihan Sekolah SMA, Setiap kota/kabupaten dibagi kedalam beberapa Zona. Terkait cara pemilihan sekolah sesuai zona tersebut
PERSYARATAN 

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018)
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

  1. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
  2. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya
  3. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018).
  4. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
  6. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, tidak boleh buta warna.
  7. Terkait dengan point 5 dan 6 di atas, calon peserta didik yang telah diterima wajib:

    • Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah bersama institusi pasangan.
    • Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari dokter Pemerintah khususnya untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

    TAHAP PENDAFTARAN 

    Jalur Umum

    Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui portal ppdbjatim.net.

    Jalur Prestasi

    1. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia
    2. Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
    3. Wajib menyerahkan:

      • Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi (foto) sesuai dengan prestasi juara I, II, III yang dimiliki di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
      • Surat keterangan berprestasi dari sekolah
      • Untuk setiap kejuaraan beregu maksimal diterima 3 orang dalam satu sekolah berdasarkan zona yang ditetapkan.
      • Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah RI


    Jalur Inklusi

    Ketentuan Tambahan tentang Penerimaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif :

    1. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
    2. SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
    3. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB)
    4. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA
    5. Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan

      • Bagi Tunanetra dan kurang awas atau low vision menyertakan hasil pemeriksaan hambatan penglihatan dari dokter mata
      • Bagi Tunarungu dan kurang pendengaran menyertakan hasil pemeriksaan hambatan pendengaran dari dokter THT
      • Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan lain seperti ASD (autistic spectrum disorder), ADHD, learning disability, lambat belajar, hambatan bahasa, hambatan sosial dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog atau psikiater.
      • Bagi Tunadaksa, hambatan gerak, dan gangguan kesehatan menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.

    6. Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah kabupaten/kota setempat
    7. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif mengumumkan kuota peserta didik berkebutuhan khusus yang akan diterima
    8. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah

    Jalur Bidik Misi

    1. Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
    3. Untuk peserta pendaftaran Jalur Bidik Misi menyerahkan:

      • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
      • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Foto copy Kartu Keluarga

    4. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
    5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

    Jalur Mitra Warga

    1. Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin
    2. Calon Peserta Didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
    3. Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa semua persyaratan
    4. Untuk peserta pendaftaran Jalur Mitra Warga menyerahkan:

      • Foto copy SHUN dan menunjukkan aslinya dan menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal
      • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
      • Foto copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Jamkesmas /Kartu Gakin
      • Foto copy Kartu Keluarga

    5. Sekolah wajib melakukan survey pada calon peserta didik

PEMILIHAN SEKOLAH

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMA)

  1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia sebagai berikut :

    • Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah didalam zona.
    • Pilihan pertama pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah di luar zona.
    • Pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona (sekolah terdekat dengan domisili/KK).

  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Pemilihan Sekolah Tujuan (SMK)

  1. Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN
  2. Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
  3. Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia sebagai berikut :

    • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah yang sama.
    • Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.

  4. Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya

Dasar Seleksi

Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada :

  1. Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
  2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut :

    1. Matematika
    2. IPA
    3. Bahasa Inggris
    4. Bahasa Indonesia
    5. Waktu Pendaftaran (berdasarkan urutan waktu mendaftar)
  • Proses PPDB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.


  • KETENTUAN KHUSUS
    1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
    2. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
    3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

    SISWA ASING 
    Penerimaan Siswa dari Sekolah Asing (Luar Negeri) :

    1. Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju
    2. Calon Peserta Didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) sebagaimana dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 

    KETENTUAN PAGU
     Ketentuan mengenai pagu tiap sekolah dan presentase kuota penerimaan siswa jalur reguler.

    Pagu Calon Peserta Didik Baru

    1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
    2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % terdiri dari :

      • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan
      • Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan

    3. Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
    4. Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
    5. Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
    6. Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
    7. Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel
    8. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional 


     SUMBER = https://11.ppdbjatim.net/

    memberi warna pada cell sesuai nilai di ms excel



    Langkah-langkah memberi warna pada Kolom Nilai :
    1.       Blog Kolom Nilai Seperti Dibawah ini

    2.       Untuk Memberi Nilai sama dengan KKM Pilih Conditional Formating lalu Pilih Highlight Cells Rules Kemudian Klik Between
                                        

    3.       Beri Nilai KKM pada kolom Yang Sudah Disediakan dan Beri Warna Kuning(Yellow)
                                         

    4.       Untuk Memberi Nilai Kurang dari KKM Pilih Conditional Formating lalu Pilih Highlight Cells Rules Kemudian Klik Less Than
                                                 

    5.       Beri Nilai KKM pada Kolom yang sudah disediakan dan Beri Warna Merah(Red)
                                                    

    6.     Untuk Memberi Nilai Lebih dari KKM Pilih Conditional Formating lalu Pilih Highlight Cells Rules Kemudian Klik Greater Than
    7.       Beri Nilai KKM pada Kolom yang sudah disediakan dan Beri Warna Hijau(Green)
                                        

    8.       Dan Hasilnya Seperti Dibawah Ini



    Rabu, 23 Mei 2018

    Laporan Konfigurasi Server Linux Debian 8

    Power Point pentingnya ikut KB

    Power Point KB andalan keluarga


    cara setting ssid, password wifi, dan MAC Filtering TP-LINK



    Cara setting radio wifi TP-LINK_0EC2
    1.      Menyiapkan alat yang dibutuhkan, seperti :
    ·         Radio WiFi TP-LINK_0EC2
    ·         Kabel UTP yang sudah di crimping dengan jenis kabel straight
    ·         Laptop.
    2.      Pasang semua perangkat / alatnya yang akan digunakan
    ·         Power adaptor radio wifi ke radio wifi
    ·         Kabel UTP dari laptop ke radio wifi port 2
    3.      Setelah itu reset Radio wifi jika radio wifi tersebut sebelumnya sudah disetting.
    4.      Lalu setting ip laptop yang digunakan untuk mensetting Radio WiFi secara DHCP





    5.      Jika sudah connect, bukalah browser lalu ketik IP 192.168.0.1 yang merupakan IP dari radio wifi. Lalu ketiklah username nya : admin dan passwordnya adalah : admin

    6.      Setelah login berhasil, klik wireless lalu klik wireless setting


    7.      Lalu ubahlah nama wifi tersebut sesuai keinginan. Misalnya : rizky amaliyah ,
    isi nama jaringan nirkabel(SSID)
    isi kolom negara
    Isi kolom channel , disini saya pilih auto agar laptop/Smartphone versi lama bisa terhubung/menggunakan wifi ini
    Isi kolom mode pilih mode campuran 11bgn agar frekuensi dan jarak dapat dibagi secara rata
    Isi kolom lebar channel
    lalu klik save untuk menyimpan settingan tersebut

    8.      Lalu klik wireless lalu klik wireless security untuk mensetting keamanan yang akan digunakan




    9.      Pilih wpa/wpa2 – personal sebagai keamanan yang akan digunakan, karena keamanan ini adalah yang oaling direkomendasikan
    Lalu pilih wpa2-psk sebagai versi keamanan yang digunakan
    Lalu pilih enkripsi yang digunakan yaitu AES, karena enkripsi tersebut lebih aman dari pada TKIP
    Lalu klik save untuk menyimpan konfigurasi

    10.  Lalu cobalah untuk connect pada wifi yang telah disetting


    11.  Lalu klik wireess lalu wireless mac filtering, untuk mensetting mac adddress yang boleh connect  (allow) dan  tidak boleh connect (deny). Untuk menambahkan mac address filtering maka klik add new

    12.  Aturlah mac address yang boleh connect dan tidak boleh connect. Contohnya adalah mac address hp saya, yaitu : bc-20-10-4a-53-0c
    Dan deskripsinya adalah diisi sesuai keinginan. Contohnya adalah : hp amel
    Lalu pilih statusnya, untuk mengaktifkan maka pilih enable dan jika ingin di nonaktifkan maka pilih disable
    Lalu klik save untuk menyimpan konfigurasi






    13.  Maka akan muncul mac address yang telah  dimasukkan tadi.
    Pilih aksi yang akan diberikan pada mac address, yaitu deny untuk menolak mac adress tersebut agar tidak bisa connect, dan allow untuk menijinkan agar mac address tersebut bisa connect
    Lalu klik enable untuk mengaktifkan mac filtering

    14.  Lalu cobalah hp yang disetting mac addresnya untuk connect. Dan seharusnya hp tersebut tidak bisa connect karena ditolak (deny)
    15.  Lalu kita akan mencoba untuk setting keamanan jenis wep.
    Dengan cara klik wireless lalu wireless security, lalu pilih wep



    16.  Lalu klik key 1, type tersebut biarlah automatic, dan wep key formatnya ubah menjadi hexadesimal
    lalu ubah disable menjadi 128 bit sebagai panjang dari password yang akan diberikan,
    lalu masukkan passwordnya yaitu ABCDEF1234 , karena password yang diminta harus menggunakan hexadesimal
    lalu klik save untuk menyimpan konfigurasi

    17.  Lalu cobalah untuk connect menggunakan password yang telah disetting tersebut

    18.  Dan setting wifi telah berhasil






    Nama   : Rizky Amaliyah
    Kelas   : XI – TKJ 1
    No :     28
    Hey,'if you want to contact me'll like it - rizkyamaliyah601@gmail.com
    Join Our Newsletter